Ricuh, Sidang Vonis Diwarnai Aksi Lempar Batu Pendukung Rizieq Shihab

Ratusan pendukung Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sidang vonis, Kamis (24/6/2021).

Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 10:20 WIB
Ricuh, Sidang Vonis Diwarnai Aksi Lempar Batu Pendukung Rizieq Shihab
Polisi memukul mundur pendukung Rizieq Shihab [Suara.com/Arga] Ricuh, Sidang Vonis Diwarnai Aksi Lempar Batu Pendukung Rizieq Shihab

SuaraSumsel.id - Ricuh!  Sidang vonis Rizieq Shihab diwarnai aksi lempar batu ratusan pendukung Habib Rizieq Shihab. Sidang vonis, Kamis (24/6/2021) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan membacakan vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor.

Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat. Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon dan gas air mata.

Sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup.

Situasi saat ini dilaporkan masih memanas, massa masih ada saja yang melempkan batu.

Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

Diketahui, Habib Rizieq pagi ini bakal menghadapi sidang vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor. Ia oleh jaksa sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk berjaga-jaga terkait sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) besok. Total aparat gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801 personel.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS Ummi Bogor pada pukul 09.00 WIB besok.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga:Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak