Ricuh, Sidang Vonis Diwarnai Aksi Lempar Batu Pendukung Rizieq Shihab

Ratusan pendukung Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sidang vonis, Kamis (24/6/2021).

Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 10:20 WIB
Ricuh, Sidang Vonis Diwarnai Aksi Lempar Batu Pendukung Rizieq Shihab
Polisi memukul mundur pendukung Rizieq Shihab [Suara.com/Arga] Ricuh, Sidang Vonis Diwarnai Aksi Lempar Batu Pendukung Rizieq Shihab

SuaraSumsel.id - Ricuh!  Sidang vonis Rizieq Shihab diwarnai aksi lempar batu ratusan pendukung Habib Rizieq Shihab. Sidang vonis, Kamis (24/6/2021) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan membacakan vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor.

Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat. Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon dan gas air mata.

Sebagian massa berhasil dipukul mundur. Akses di fly over Penggilingan kini ditutup.

Situasi saat ini dilaporkan masih memanas, massa masih ada saja yang melempkan batu.

Baca Juga:Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

Diketahui, Habib Rizieq pagi ini bakal menghadapi sidang vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor. Ia oleh jaksa sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk berjaga-jaga terkait sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) besok. Total aparat gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801 personel.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS Ummi Bogor pada pukul 09.00 WIB besok.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga:Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini