SuaraSumsel.id - Indonesia leaks mendesak aparat penegak hukum agar menangkap orang yang terus membuntuti tim IndonesiaLeaks dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu, sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks menerbitkan liputan investigasi soal dugaan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam kebijakan TWK itu terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Liputan investigasi yang melibatkan beberapa media itu diterbitkan pada 6 Juni 2021. Pantauan IndonesiaLeaks menunjukkan sejumlah jurnalis dibuntuti oleh aparat saat meliput di lapangan.
Baca Juga:Polisi Amankan 21 Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Diketahui pada 28 Mei 2021, empat orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo.
Berikutnya, beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis IndonesiaLeaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Cafe Malik And Co, Sabang, Senin (31/5/2021).
Pekan lalu, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar 6 orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta.
IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mengalami beberapa serangan digital sebelum dan setelah liputan tersebut dipublikasi. Pada Jumat (28/5/2021), website Indonesialeaks mengalami percobaan peretasan.
Tidak hanya itu, thread atau tweet berantai IndonesiaLeaks juga mengalami penghapusan. Serangan serupa berupa upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co juga terjadi pada Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga:Denny Siregar Sebut Polisi Lembek, Bedakan Kapan Mesti Tegas dan Humanis
Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapat pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal pada Minggu 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB sebelum berita IndonesiaLeaks terbit.
Selain itu, IndonesiaLeaks menyampaikan sikap meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi.
Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers menjamin kemerdekaan pers. Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Undang-undang Pers kemudian memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa. Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.
Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.
Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks.
Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan.
Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.