Berkas Rampung, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang

Bupati Muaraenim Juarsah bakal segera menjadi sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tasmalinda | Welly Hidayat
Senin, 14 Juni 2021 | 17:57 WIB
Berkas Rampung, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak] Berkas Rampung, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini