Untuk keempat tersangka penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dua ratus juta dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 satu miliar.
Kontributor: Andika