Sidik Korupsi Fasilitas Olahraga Kemenpora, Polda Temukan Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Kepolisian daerah atau Polda Sumatera selatan menetapkan empat tersangka kasus pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabuparen. Nilai kerugian negara Rp 1, 6 miliar.

Tasmalinda
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:17 WIB
Sidik Korupsi Fasilitas Olahraga Kemenpora, Polda Temukan Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar
Reserse Krimsus Polda Sumse saat rilis kasus korupsi pengadaan fasilitas olahraga [Andika/Suara.com]

Untuk keempat tersangka penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dua ratus juta dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 satu miliar.

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini