Dua Tahanan Kabur Bobol Plafon Lapas, Polisi Tangkap di Tempat Berbeda

Hampir sebulan kabur dari lembaga permasyarakatan alias Lapas kelas II B, Bangka Barat, dua tahanan berhasil ditangkap.

Tasmalinda
Jum'at, 30 April 2021 | 15:38 WIB
Dua Tahanan Kabur Bobol Plafon Lapas, Polisi Tangkap di Tempat Berbeda
Dua tahanan yang berhasil ditangkap [Wahyu Kurniawan/Suara.com] Dua Tahanan Kabur Bobol Plafon Lapas, Polisi Tangkap di Tempat Berbeda

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menangkap dua tahanan kabur di lembaga permasyarakatan atau Lapas kelas II B, Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya berhasil ditangkap lokasi berbeda setelah 32 hari kabur dengan membobol atap plafon mengunakan pisau.
 
Kedua napi yang berhasil ditangkap yaitu Satria Nurwega Alias Kojek (29) warga Desa Mislak Kecamatan Jebus dan Suhendra Alias Jakai (38) warga Kampung Kerangan Atas Kelurahan Kerangka Kecamatan, Muntok.
 
"Dua orang napi yang kabur dari Lapas kelas II B Muntok berhasil di amankan oleh Tim Laba-Laba Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat dan akan di serahkan ke pihak Lapas ," ujar Kapolres Bangka Barat, Fedriansyah, Jumat (30/4/2021).
 
Penangkapan dua napi ini berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pencarian dua Orang Narapidana yang melarikan diri, tanggal (31/3/2021).

Fedriansyah menegaskan, Kojek ditangkap oleh Tim Laba - laba Unit Reskrim Polsek Jebus, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah temannya di Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga.

"Anggota mendapatkan informasi bila tersangka ad di Teluk Limau dirumah temannya Agus. Anggota langsung bergerak ke TKP dan meringkus tersangka yang saat itu sedang bersembunyi didalam kamar,"ujar Fedriansyah.

Baca Juga:Tolak Tambang Laut PT. Timah, Nelayan Pulau Bangka Gelar Demonstrasi

Polisi kemudian melakukan introgasi terhadap tersangka Kojek untuk mendapatkan informasi kemana larinya tersangka Suhendra Alias Jakai.

Dari keterangan Kojek polisi mendapatkan informasi bila Suhendra kabur dan bersembunyi di sebuah Pondok di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka Induk.
 
Polisi langsung berangkat menuju TKP bersama Kojek sebagai penunjuk jalan.  Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 15.45 WIB polisi  akhirnya berhasil meringkus Suhendra yang saat itu sedang asyik mengobrol dengan rekannya bernama Hengki.

"Kedua napi yang kabur sudah kita amankan di Mapolres untuk kemudian kita serahkan ke Lapas Muntok,"tegas Fedriansyah.

Kepala Lapas Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid mengatakan Satria  alias Kojek, terjerat kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun dan Suhendra alias Jakai, kasus narkoba dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Mereka kabur dengan membobol atap kamar tahanan kemudian membuka genteng langsung pada saat hujan deras tadi malam," katanya.

Baca Juga:Pasien Covid-19 di Bangka Tembus 2.323 Orang

Dikatakan Rasyid, kedua napi kabur baru menjalani masa kurungan sekitar satu tahunan. Saat kejadian ini kita langsung ada laporan dari KPR ke saya, saya langsung melaporkan ke Divisi Pas dan Kanwil, dan kita langsung sudah melaporkan ke Polsek terdekat," ungkapnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini