Hak Jawab PT BRI Finance
Manajemen PT BRI Finance menanggapi permasalahan ini dan menyatakan bahwa PT BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan sesuai dengan perjanjian pembiayaan multi guna dengan cara pembelian dengan cara angsuran bermotor nomor 346801190000121 tertanggal 22 Oktober 2019.
Perjanjian juga ditandatangi Bahara Eka selaku debitor PT BRI Finance.
Selain itu, PT. BRI Finance juga telah memberikan kesempatan kepada debitor guna melakukan restukturisasi kewajibannya pada April 2020, namun yang bersangkutan tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
"Penyerahan kendraaan, dilakukan setelah BRI Finance memberikan tiga kali surat peringatan dan surat somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan OJK serta peraturan dan perundangan yang berlaku. Pada prinsipnya, BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Plt Corporate Secretary, Taufiq Kuniadihardja, Jumat (30/4/2021) kepada Suara.com.