“Supaya informasi yang ada di media itu nanti bisa dijadikan semacam pembandingan kebenaran atau ketidakbenaran, jadi nanti sampel itu akan dibawa ke laboratorium yang ada di Bandung,” ujar Haryo.
Selain itu, pihaknya juga akan ikut mendampingi Ditjen Minerba untuk melakukan penelusuran asal usul barang dan IUP OP PT. CAL.
"Pasti kita ikut mendampingi, itu bagian dari tanggung jawab kita ada tamu kunjungan utusan negara,"kata Haryo.
Sementara Gubernur Babel Erzaldi Rosman meminta Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang agar tidak memberikan izin ekspor terhadap komoditi milik PT CAL karena diduga terdapat kandungan material lain yang belum sesuai standar ekspor.
Baca Juga:ICW Belum Mau Bongkar Nama Perusahaan Ekspor Batubara Unreported
"Kami minta pihak Bea Cukai mencabut izin eksportir milik PT Cinta Alam Lestari. Sebab, pasir zirkon ini belum dimurnikan atau masih bercampur dengan monazit yang sangat kita larang untuk diekspor," kata Erzaldi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, zirkon yang boleh diekspor kalau sudah memenuhi kadar 65,5 persen sesuai dengan ketentuan ESDM dan Kementerian Perindustrian.
"Karena perdanya sudah jelas, terakhir mulai Januari tahun 2021 bahwa pasir zirkon yang keluar harus melalui pemurnian sampai 65,5 persen. PT Cinta Alam Lestari akan kita periksa, untuk mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada," kata Erzaldi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga:Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan