Ia menjelaskan, zirkon yang boleh diekspor kalau sudah memenuhi kadar 65,5 persen sesuai dengan ketentuan ESDM dan Kementerian Perindustrian.
"Karena perdanya sudah jelas, terakhir mulai Januari tahun 2021 bahwa pasir zirkon yang keluar harus melalui pemurnian sampai 65,5 persen. PT Cinta Alam Lestari akan kita periksa, untuk mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada," kata Erzaldi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga:ICW Belum Mau Bongkar Nama Perusahaan Ekspor Batubara Unreported