Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar

Kedua pegawai bank ini menirukan dan meloloskan pencairan delapan transaksi dengan nilai mencapai Rp 1,3 Miliar.

Tasmalinda
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:35 WIB
Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar
Ilustrasi daya nasabah perbankan. [Shutterstock] Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar

Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.

Lalu polisi juga menyita jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai tahun 2015.

Pelaku dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Kemudian asal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.

Polda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasaba.

Baca Juga:Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan

"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," ungkap Sunarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak