Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar

Kedua pegawai bank ini menirukan dan meloloskan pencairan delapan transaksi dengan nilai mencapai Rp 1,3 Miliar.

Tasmalinda
Rabu, 31 Maret 2021 | 12:35 WIB
Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar
Ilustrasi daya nasabah perbankan. [Shutterstock] Berkomplot, Dua Pegawai Bank Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar

"Saldo awal rekening Hj Rosmaniar ini pada 13 Januari 2015 adalah sebesar Rp 1.230.900.966," ujar Sunarto.

Si nasabah itu terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan, sedangkan nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening tersebut.

Dua pegawai bank yang diamankan [Riauonline]
Dua pegawai bank yang diamankan [Riauonline]

 Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh dua nasabah lainnya, yaitu Hothasari Nasution (anak Hj Rosmaniar) dan Hasimah yang juga dilakukan penarikan/pendebetan oleh pelaku tanpa ijin/sepengetahuan nasabah.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 135 lembar slip transaksi asli nasabah Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.

Baca Juga:Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan

Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 sampai 02 September 2013.

Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.

Lalu polisi juga menyita jurnal aktivitas harian teller NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai tahun 2015.

Pelaku dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. Kemudian asal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," tegasnya.

Polda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasaba.

Baca Juga:Aset Daerah Milik Sumsel Bakal Disertifikasi Gandeng KPK

"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," ungkap Sunarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak