SuaraSumsel.id - Aksi brutal dan bejat dilakukan MS yang mencabuli anak di bawah umur, SA. Aksi itu pun berlangsung di kamar mandi sekolah dasar, di kawasan Kramasan Palembang, Sumatera Selatan.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku terjadi. Pada Senin (22/3/21) sekitar pukul 20:00 WIB. Korban yang takut dengan ancaman tidak berani menceritakan perbuatannya yang dialaminya.
Namun, pihak keluarga korban berhasil membujuk korban agar bercerita. Bapak korban, NJ (45) warga Keramasan tidak terima atas cerita sang anak dan langsung melaporkannya ke polisi.
Diceritakan ia, kejadian dialami korban SA bermula pelaku memaksa korban disertai dengan ancaman ke sebuah sekolah dasar di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.
Baca Juga:Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Sumsel Intruksikan Patroli Gereja
Di dalam kamar mandi, korban dipaksa untuk melayani nafsu binatang pelaku lalu meninggalkannya.
"Anak saya menceritakan semua kejadian yang dialaminya, oleh karena itu kami berinisiatif melaporkan pelaku. Anak saya tidak mau namun diancam dan dipaksa, hingga diajak ke sebuah kamar mandi sekolah," kata bapak korban NJ kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan dari keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan tindak pidana UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E Jo Pasal 82, sudah diterima dan kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang," terangnya.
Kontributor: Andika
Baca Juga:Prihatin Bom di Gereja Katedral, FKUB Sumsel: Itu Bukan Ajaran Agama