Tuntut THR Tak Dicicil, Buruh Pabrik Tekstil Divonis Bayar Rp 500 Juta

Buruh pabrik tekstil harus membayar kerugian Rp 500 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 12 Maret 2021 | 22:06 WIB
Tuntut THR Tak Dicicil, Buruh Pabrik Tekstil Divonis Bayar Rp 500 Juta
[Suara.com/Ema Rohimah] Tuntut THR tak dibayar cicil, ratusan buruh pabrik ini diminta bayar kerugian Rp 500 juta.

Berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.

"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini