SuaraSumsel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan perangkat tilang elektronik (e-Tilang).
e-Tilang melalui program Electronic Traffic Law Enforcement- E-TLE akan diuji coba di Kota Palembang pada akhir Februari 2021.
"E-TLE akan diuji coba di beberapa titik ruas jalan dalam Kota Palembang. Pemasangan perangkatnya selesai akhir Februari 2021, dan langsung dilakukan uji coba," kata Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arif Haryono, dilansir Antara, Sabtu (20/2/2021).
Perangkat kamera yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan ditempatkan pada beberapa ruas jalan, seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
Baca Juga:LIB Rapat dengan Peserta Piala Menpora 2021, Status Pemain Jadi Perhatian
Dengan penerapan e-Tilang diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya pula.
"Penerapan e-Tilang tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas," ujarnya.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, ujarnya pula.
Baca Juga:Kondisi Mengkhawatirkan kerena Covid-19, Ashanty Dilarikan ke RS