Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan

Mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani dipindahkan ke rutan Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 18 Februari 2021 | 19:39 WIB
Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan
Mantan bupati Ahmad Yani saat digedung KPK [ANTARA]
Terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan Roby Okta Pahlevi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani, Selasa (18/2) (ANTARA/Aziz Munajar/20)
Terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan Roby Okta Pahlevi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani, Selasa (18/2) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Yani melalui perantara mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muaraenim.

Elfin berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga:Resmi, Bangunan Pemerintahan di Sumsel Wajib Ornamen Tanjak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini