SuaraSumsel.id - Pasien penerima donor plasma konvalesen, yang digunakan sebagai salah satu cara pengobatan Covid-19, di Palembang dibebani biaya Rp 2 juta.
Hal ini disebabkan biaya pengelolaan darah yang dilakukan pendonor tidak ditanggung pemerintah, melalui layanan BPJS Kesehatan.
Kepala UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dr Silvi Dwi Putri mengatakan, PMI memiliki alatnya sendiri. Alatnya disebut Apheresis Hemolitik yang hanya bisa dilakukan lima pasien. Setelah itu, dilakukan pengelolaan darah guna mendapatkan plasma konvalesen.
“Rp 2 juta itu sebagai ganti biaya pengolahan darah, karena tidak dicover BPJS Kesehatan. Jadi, pasien harus bayar,” katanya seperti dilansir dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Tol Palembang-Kayuagung Jadi Poros Utama Tol Trans Sumatera, Ini Alasannya
Direktur RSUD Bari, dr Makiani, SH, MM, MARS menjelaskan, pihaknya menyediakan tempat khusus perawatan bagi Covid-19 RSUD Bari. Pasien sudah menggunakan donor plasma konvalesen sebagai terapi perawatan.
Ia pun membenarkan bahwa pasien dikenakan biaya Rp 2 juta per kantong, karena membuka alat khusus pengelolaa plasmanya.
“Pembayaran yang dimaksud adalah untuk biaya penggantian kantong darah istilahnya. Sedangkan semua biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung Kemenkes,” katanya.