Hanya saja, dia menegaskan meskipun kedua korban tersebut sudah berdamai dengan RH, tetapi kasus ini tetap akan diteruskan ke pihak berwajib.
"Mengingat korban masih di bawah umur, maka LPAI OKU berhak melanjutkan kasusnya sampai ke meja hijau," katanya menegaskan. [ANTARA]