Telah Disidang, MAKI Pertanyakan KPK Mengambilalih Kasus Cabup Johan Anuar

KPK dipertanyakan mengambilalih kasus Cabup Johan Anuar yang menang lawan kotak kosong pada Pilkada tahun ini.

Tasmalinda
Jum'at, 22 Januari 2021 | 11:51 WIB
Telah Disidang, MAKI Pertanyakan KPK Mengambilalih Kasus Cabup Johan Anuar
Cawabup Johan Anuar [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Kasus Calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan. 

Meski terus bergulir di Pengadilan Tipikor, MAKI mempertanyakan alasan keputusan KPK mengambil alih kasus korupsi calon wakil bupati petahana tersebut.

Diungkap Deputi MAKI Sumsel, Feri Kurniawan pengambilalihan kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan pemakaman, TPU yang menjerat Johan Anuar yang tengah disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan oleh KPK tanpa kejalasan.

Menurut ia, ada tiga faktor yang menyebabkan lembaga antirasuah itu mengambilalih kasus yang tengah disidik pihak kepolisian yakni penyidik terlibat dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan intervensi dari pihak lain dan ketidakmampuan penyidik menangani kasus.

Baca Juga:Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris

“Sampai sekarang kita tidak tahu dan mempertanyakan alasan pengambilalihan kasus JA (Johan Anuar). Inilah tanda tanya besar kami,” katanya, Kamis (21/1/2021) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com)

Menurut ia, kejelasan mengambilalih sangat penting diinformasikan kepada publik. Apalagi pada perkara itu, pihak kejaksaan pun tidak bersedia menerima berkas karena banyak unsur dan alat bukti yang belum cukup atau memenuhi P21.

Saat ini, kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor sementara calon wakil bupati Johan Anuar bersama pasangan bupati petahanan Kuryana Azis memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU tahun 2020.

Meski hasil pemilihan melawan kotak kosong tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus pengadaan lahan kuburan TPU sudah lama mencuat, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan setelah pihak kepolisian mengaku menemukan bukti baru atas kasus tersebut.

Baca Juga:Sensus Penduduk Sumsel: Angka Harapan Hidup Laki-Laki Lebih Rendah

Johan Anuar pun pernah ditahan, namun selama 120 hari penyidik akhirnya melepas karena kelengkapan kasus tidak kunjung diselesaikan.

Sehingga berdasarkan aturan hukumnya, terdakwa lepas dari tahanan meski masih berstatus tersangka.

Kini, setelah KPK mengambilalih kasus yang tengah disidik oleh Polda Sumsel tersebut, Johan Anuar tengah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini