SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 penumpang kapal yang merapat di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok ditolak turun. Mereka dikembalikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Ke 12 penumpang yang berasal dari Lampung tersebut membawa hasil tes rapid antigen
"Sebanyak 12 penumpang asal Lampung itu tidak memiliki dokumen sah, surat keterangan hasil rapid antigen yang dibawa palsu sehingga kami pulangkan kembali ke Sumatera," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Kamis.
Menurut dia, 12 orang penumpang itu merupakan korban kasus pemalsuan dokumen oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga hanya diberikan sanksi pemulangan kembali ke daerah asal.
Baca Juga:Sensus Penduduk Sumsel: Angka Harapan Hidup Laki-Laki Lebih Rendah
Temuan kasus dokumen palsu tersebut sudah dikoordinasikan dengan tim Provinsi Babel dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kasus terhadap pelaku.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pembuat surat keterangan hasil rapid antigen palsu tersebut sudah berhasil diamankan Polsek Banyuasin, Sumatera Selatan," kata ia
Menurut dia, sebanyak 12 orang penumpang kapal yang terpaksa dipulangkan ke Pulau Sumatera tersebut merupakan salah satu tindakan tegas Tim Satgas yang selama ini bertugas di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
Mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan atau masuk wilayah Babel melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok karena tidak dilengkapi dokumen sah surat keterangan hasil rapid antigen.
"Sampai saat ini kami memperketat penumpang yang masuk maupun keluar, mereka wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan hasil negatif, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mencegah penularan COVID-19 di Babel yang saat ini jumlah kasus masih cukup tinggi," katanya. [ANTARA}
Baca Juga:Indonesia Berduka, ACT Ajak Warga Sumsel Kumpulkan Logistik bagi Korban