SuaraSumsel.id - Setelah pernah diliburkan akibat adanya pegawai yang terpapar covid 19, kali ini Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang kembali diliburkan. Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang akan libur selama sepekan mulai tanggal 13 sampai 19 Januari 2021.
Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah mengatakan beberapa minggu yang lalu dilaksanakan rapid tes kembali dan diketahui ternyata ada yang reaktif.
Hasil reaktif kemudian ditindaklanjuti dengan swab test dan ternyata diketahui ada tujuh pegawai yang positif, tiga di antaranya panitera pengganti dan satunya tenaga honorer dan hakim.
“Hari ini kita baru dapat informasi lagi ada hakim yang dinyatakan positif di RS Siloam Palembang,” katanya seperti dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Habib Rizieq Mau Gugat ke MK Jika Praperadilan Ditolak Hakim
Atas temuan itu, Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang mengambil kebijakan meliburkan tanggal 13 sampai 19 Januari.
"Jika ada kegiatan sidang masa penahanan yang berakhir dan pelayanan sifatnya yang tdak bisa ditunda tetap dilayani sidang," kata dia. (Sumselupdate).