Namun, ia berpendapat, saat program tersebut dinyatakan sebagai hibah artinya bantuan yang berupa pemberian dilakukan kepada pihak yang membutuhkan.
Saat situasi seperti pandemi saat ini, masih banyak hotel dan resteroran atau pelaku usaha yang sangat membutuhkan.
![Ketua PHRI Sumsel, Erlan Aspiudin [dok. istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/12/26187-ketua-phri-sumsel-erlan-aspiudin-dok-istimewa.jpg)
"Jika bantuan seharusnya tidak ada syarat rumit demikian. Apalagi, proporsi bantuan disesuaikan besaran pajak yang disetorkan kepada negara. Ini kan aneh ya, padahal program ini sangat dibutuhkan menghidupkan dunia usaha yang notabene juga akan berkontribusi pada PAD pemda," terang ia.
Herlan menyayangkan minimnya solusi yang diberikan atas ketidakmampuan hotel dan restoran mengakses dana bantuan pemerintah pusat. Padahal, bantuan ini jika disalurkan akan berpengaruh pada ekonomi daerah, terutama dunia pariwisata.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan 110 Hotel untuk WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri
"Tahun ini, informasi dana hibah bakal ada lagi. Namun kejelasan informasinya belum diketahui. Hal teknis seperti ini seharusnya bisa dibicarakan banyak pihak, berkonsultasi," pungkasnya.
PHRI menyatakan bantuan hibah pada hotel dan restoran ini sudah tersalurkan dengan nilai yang bervariasi, terdapat hotel penerima bantuan Rp 1 miliar hingga Rp 700.000-.