SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkapkan sudah mengamankan sekaligus memproses 26 tersangka pembakar hutan dan lahan di 2020 lalu.
Dengan 24 kasus kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) polisi menyatakan telah mengakibatkan 33,25 hektar (Ha).
Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri S, mengungkapkan selama musim kemarau 2020 kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu berkurang sekitar 36 persen.
"Berdasarkan data pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2020 ini terdapat 24 kasus sedangkan pada tahun sebelumnya 36 kasus," kata dia, melalui rilis kinerja jajarannya sepanjang 2020, di Palembang, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus
Sesuai dengan kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel itu, pada tahun ini terdapat 26 tersangka yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia tidak merinci apakah di antara mereka itu adalah tersangka perorangan dan perusahaan.
Melihat masih ada kasus pembakaran hutan dan lahan, polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menghentikan pembakaran hutan dan lahan untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten rawan kebakaran hutan dan lahan, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:Warga 3 Kecamatan di OKU Timur Diimbau Waspadai Banjir
Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat merugikan karena bisa menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakahan lingkungan, ujarnya. (ANTARA)