33,25 Ha Lahan dan Hutan Sumsel Terbakar, Polisi Amankan 26 Tersangka

Sepanjang tahun 2020, masih terdapat lahan dan hutan di Sumatera Selatan yang terbakar.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Januari 2021 | 09:31 WIB
33,25 Ha Lahan dan Hutan Sumsel Terbakar, Polisi Amankan 26 Tersangka
Personil Kepolisian tengah memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (6/1). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkapkan sudah mengamankan sekaligus memproses 26 tersangka pembakar hutan dan lahan di 2020 lalu.

Dengan 24 kasus kebakaran hutan dan lahan(Karhutla)  polisi menyatakan telah mengakibatkan 33,25 hektar (Ha).

Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri S, mengungkapkan selama musim kemarau 2020 kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu berkurang sekitar 36 persen.

"Berdasarkan data pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2020 ini terdapat 24 kasus sedangkan pada tahun sebelumnya 36 kasus," kata dia, melalui rilis kinerja jajarannya sepanjang 2020, di Palembang, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus

Sesuai dengan kasus yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel itu, pada tahun ini terdapat 26 tersangka yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia tidak merinci apakah di antara mereka itu adalah tersangka perorangan dan perusahaan.

Melihat masih ada kasus pembakaran hutan dan lahan, polisi mengimbau masyarakat dan perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menghentikan pembakaran hutan dan lahan untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten rawan kebakaran hutan dan lahan, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:Warga 3 Kecamatan di OKU Timur Diimbau Waspadai Banjir

Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat merugikan karena bisa menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakahan lingkungan, ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak