SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang memastikan akan menutup setidaknya enam spot tempat berkumpulnya publik pada malam pergantian tahun, lusa.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19 di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun, setidaknya enam spot tersebut di antaranya Plaza Beteng Kuto Besak (BKB) dan Jakabaring Sport City (JSC)
"Keputusannya sudah final. Ampera dan Jakabaring ditutup," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji Selasa, (29/12/2020).
Baca Juga:Padang Tak Larang Warga Tahun Baru di Pusat Kota, Objek Wisata Dibuka
Selain BKB dan Jakabaring, lokasi lainnya yang akan dilakukan pengamanan yakni Jembatan Ampera, Jembatan Musi VI, Musi IV, dan Jembatan Musi II.
Dijelaskan Anom, Jakabaring dan BKB ditutup karena berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun.
"Karena antisipasi kita sebenarnya pada malam tahun baru adalah berkumpul massa. Karena jelas itu melanggar prokes dan berpotensi penularan Covid-19," jelas Anom.
Sehingga ia menekankan, jika masih terdapat masyarakat yang berkumpul hingga terjadi keramaian akan diberlakukan penindakan tegas.
Pasal yang dikenakan bisa berupa pidana pasal 212, 214 dan 216 KUHP.
Baca Juga:Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah? Yuk Coba Resep Beef Slice Yakiniku
"Jeratan hukumnya, UU Karantina Kesehatan dan KUHP. Kami sudah memperingatkan lebih awal," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Moeslim