AKBP Aktif Polda Jabar Dijerat Pasal Penerima Suap Aparatur Negara

AKBP bernama Edya Kurnia terancam hukuman penjara seumur hidup

Tasmalinda
Senin, 21 Desember 2020 | 17:40 WIB
AKBP Aktif Polda Jabar Dijerat Pasal Penerima Suap Aparatur Negara
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Sebagai aparatur negara, polisi aktif di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, AKBP Edya Kurnia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus suap penerimaan bintara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020).

Dalam pembacaan dakwaan diketahui jika terdakwa terjerat kasus dugaan suap penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasipidsus Kejari Palembang Dede M Yasin melalui JPU Dian Febriani dan Aldi Rinanda Rijasa menyatakan jika pada tahun 2016, terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 Miliar.

Baca Juga:Sempat Diterpa Isu Prostitusi Online, Tania Ayu Posting Foto Terbaru

Uang tersebut berasal dari 100 orang  titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

“Atas perbuatannya tersebut selaku JPU menjerat terdakwa dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Dian saat bacakan dakwaannya seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringannya Suara.com)

Adapun pasal tersebut berbunyi

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Supendi, dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Baca Juga:Sempat Dituduh Terlibat Prostitusi Online, Ini Unggahan Teranyar Tania Ayu

(Sumselupdate)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini