SuaraSumsel.id - Warga Negera Asing (WNA) asal negara Bangladesh, Maaruf MD terpaksa dideportasi pemerintah Indonesia. Ia dipulangkan ke Negaranya karena lalai memperpanjang izin tinggalnya.
Kepala Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan Ma’ruf (28) dengan nomor Pasport EA0052927, berada di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat. Deportasi WNA tersebut, merupakan tindak lanjuti atas laporan masyarakat jika terdapat WNA yang mencurigakan.
Sebelum dideportasi, pihaknya telah sudah melakukan rangkaian Swab Test, dibantu Dinas Kesehatan Muaraenim, dan hasilnya negatif.
"Ia terpaksa harus dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya kepada Sumselupdate, yang merupakan jaringan Suara.com.
Baca Juga:Korban Hilang di Pantai Parangkusumo Masih Dicari, Wisatawan Jadi Was-Was
Pemulangan dilakukan melalui jalur darat dan udara.
Sampai ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, lalu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Banglades) ke negara asalnya.
Saat diminta keterangan, diketahui yang bersangkutan merupakan WNA asal Bangladesh sedang berwisata di Indonesia. Namun yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya.