Luhut Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru

Antisipasi mencegah penyebaran virus covid 19.

Tasmalinda
Selasa, 15 Desember 2020 | 11:50 WIB
Luhut Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru
Ilustrasi malam pergantian tahun baru.[Unsplash/Kevin Hackert]

SuaraSumsel.id - Saat perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah melarang kerumunan dan di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12), keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Bermodal UU Cipta Kerja, Luhut Tawarkan Kerja Sama ke Investor Kakap AS

Menteri Luhut menjawab pertanyaan tentang Menteri Terawan yang jarang muncul. (Youtube/Najwa Shihab)
Menteri Luhut menjawab pertanyaan tentang Menteri Terawan yang jarang muncul. (Youtube/Najwa Shihab)

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Baca Juga:Tahun Baru di Jakarta: Kembang Api Dilarang, Kafe Tutup Jam 9 Malam

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini