SuaraSumsel.id - Warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Mura, M Samsuri alias Ateng (32), harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan melarikan anak di bawah umur yang merupakan pacarnya, WK.
Samsuri juga diduga melakukan persetubuhan pada WK yang masih berusia 15 tahun.
Oleh karena itulah, Samsuri ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus di Polres Mura.
Baca Juga:Alasan Cabul Pria Batam Tega Cabuli Anak Tiri: Cek Keperawanan
“Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex sapaanya, Jumat (11/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Dari hasil pengintaian, ternyata benar, tersangka berada di lokasi.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.
Diduga perkara tersebut bermula saat tersangka mengajak korban tanpa sepengetahuan orangtuanya, hingga sang anak tidak pulang, pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada polisi.
Baca Juga:Iming-imingi Duit Rp 20 Ribu, Ayah di Bengkong Tega Cabuli Anak Tiri
Sumber: Sumselupdate.com