“Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis,” ujar Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati.
KPK kemudian mengambil alih kasus ini.
Pada hitung cepat si rekap yang dilangsungkan KPU https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/rekapitulasi/16
Sampai dengan pukul 16.47 wib, pasangan calon (paslon) Kuryana Azis-Johan Anuar mengungguli dengan perolehan 66,6 persen.
Baca Juga:Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial
(Sumselupdate)