SuaraSumsel.id - Calon Bupati Panca Wijaya Akbar menyatakan telah melaporkan dugaan praktik politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dua laporan itupun sudah disampaikan ke Banwaslu Ogan Ilir.
"Itu terjadi semalam, saya dapat laporan dari tim. Tapi sudah kita laporkan ke Banwaslu,"katanya Rabu,(9/12/2020)
Mengenai praktik politik uangnya, Panca mengakui tidak mengetahuinya secara detail.
Baca Juga:Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada Tasikmalaya
"Namun saya berharap, agar pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar. Warga Ogan Ilir tidak terpapar covid 19," sambungnya.
Tim Satgas Anti Politik Uang dari pasangan calon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani Harsono menjabarkan bentuk money politik tersebut. Tim memergoki warga membawa uang pecahan Rp100 ribu guna dibagi-bahikan pada pukul 16.00 WIB Selasa,(8/12/2020).
"Setelah saya desak, dia ngaku mau memberikan uang Rp 1 juta kepada 20 orang, masing-masing dapat Rp 50 ribu. Orang ini bilang dapat uang dari seseorang berinisial DM," kata Harsono
Atas temuan ini, ia melapor ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Sumsel guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Banwaslu Ogan Ilir juga membenarkan laporan tersebut dan sudah menindaklanjutinya.
Baca Juga:Kepatuhan Prokes Saat Pilkada di Atas 89 Persen, Satgas: Jangan Kita Puas
"Benar, ada laporannya," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar dikonfirmasi hal tersebut.
Kontributor : Muhammad Moeslim