SuaraSumsel.id - Jelang hari belanja nasional atau dikenal harbolas Desember ini, penipuan online marak ditemukan.
Biasanya oknum olshop nakal melakukan aksinya guna menipu pembeli. Jika Anda mengalami atau mencurigai terjadi penipuan online, segera laporkan.
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online:
Keberadaan media sosial seolah menjadi sebuah peluang besar bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:Mengenal Grand Indonesia Beserta Lini Produknya yang Dijual Online
Teknik menipu yang digunakan juga sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatasnamakan pihak kepolisian.
Lantas bagaimana jika Anda mengalami kasus penipuan online? Bagaimana cara melaporkan penipuan online tersebut?
Anda tidak perlu panik berlebihan, karena saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah.
Dan, sebaiknya sebelum melakukan transaksi online apapun, periksa dengan cermat keabsahan nomor rekening yang diberikan terlebih dahulu.
Bagi Anda yang baru saja tertipu secara online, segera saja ikuti beberapa cara melaporkan penipuan online di bawah ini kepada pihak yang berwajib:
Baca Juga:Jelang Harbolnas 12.12, Jangan Lewatkan Penawaran Fantastis Semua Rp 1
Anda bisa mengecek nomor rekening yang diberikan untuk transaksi melalui situs www.cekrekening.id.
Hal ini bertujuan untuk mencari tahu apakah penjual tempat Anda membeli suatu barang adalah penjual yang terpercaya atau tidak. Cara ini adalah salah satu langkah preventif yang paling efektif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari diri dari kerugian finansial.
Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Lapor.go.id
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan menggunakan situs www.lapor.go.id.
Sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Sumber : Suara.com