Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka

Ia mengunggah foto Megawati menggendong Jokowi itu sebagai foto profil akun Facebook-nya.

Farah Nabilla
Kamis, 26 November 2020 | 16:44 WIB
Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka
Polisi menangkap Ketua FPI Galang karena memasang foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Jokowi. [screenshot video]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Welly Putra yang merupakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pria itu terbukti mengunggah foto hasik suntingan berupa Megawati yang sedang menggendong Joko Widodo.

Ia mengunggah foto Megawati menggendong Jokowi itu sebagai foto profil akun Facebook-nya.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan saat dikonfirmasi SuaraSumut.id jaringan SuaraSumsel.id, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:Pasang Foto Profil Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Diciduk Polisi

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.

Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumut ini ditangkap di kediamannya, Rabu (25/11/2020) sore. Ia juga diketahui bekerja sebagai security di PTPN II.

MP Nainggolan mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut.

Petugas menemukan akun Facebook yang melakukan profiling terhadap foto bermuatan penghinaan itu. Petugas lalu melakukan hunting dan menangkap menangkap pelaku.

"Dari yang bersangkutan disita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol," ujarnya.

Baca Juga:Dendam dengan Abang Korban, Masri Bunuh Siswa SMP di Sumut

Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini