PSK Dirampok Pelanggan Usai Bercinta, Ternyata Cuma Gelang Emas Imitasi

Aksi tersebut dilakukan lantaran Wandi (38) yang terlilit utang usai bermain judi dan berniat mengambil gelang berkilau yang dikiranya emas asli.

Farah Nabilla
Selasa, 24 November 2020 | 14:22 WIB
PSK Dirampok Pelanggan Usai Bercinta, Ternyata Cuma Gelang Emas Imitasi
Ilustrasi. (Antara/Ho)

Rupanya jeritan pekerja seks tersebut didengar oleh warga sekitar. Wandi yang hendak kabur dengan kendaraannya kemudian dicegat warga hingga menjadi bulan-bulanan.

Sedangkan kondisi pekerja seks tersebut dalam keadaan tak berdaya dengan bersimbah darah. Dia pun dilarikan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit (AM Parikesit) untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Korban alami pendarahan di sekarang sedang dirawat di rumah sakit di Tenggarong. Kata dokter ada 11 luka di kepala dan tubuh korban. Tiga jari kanannya juga patah," jelasnya.

"Sebelum mampir ke warung kopi pangku, dia habis bermain judi di daerah Kitadin. Dia kalah main judi itu Rp 800 ribu," sambung Ridwan.

Baca Juga:Habis Ngamar Kurang dari 5 Menit, PSK Dianiaya Penjudi yang Terlilit Utang

Sementara itu, dokter yang menangani korban mengatakan, bahwa korban memiliki 11 luka di kepala dan tubuhnya. Namun, diketahui luka cukup parah berada di bagian kepala.

Tiga jari tangan kanan korban juga diketahui mengalami patah tulang terkena pukulan yang dilakukan oleh pelaku, yaitu jari telunjuk, tengah, dan manis. Sampai saat ini, korban masih dirawat di RSUD Parikesit Tenggarong.

Usut punya usut, perhiasan yang hendak dirampas Wandi bukanlah emas asli. Rupanya benda berkilau yang dikenakan Bulan hanyalah emas imitasi atau palsu.

Ditemui di ruang terpisah, Wandi mengaku jika sedang terlilit hutang. Emas yang hendak dirampasnya itu rencananya untuk menebus kekalahannya di meja perjudian.

"Untuk bayar hutang sama teman kerja. Lupa berapa jumlahnya, karena nyicil ke beberapa orang," singkatnya.

Baca Juga:Penjudi Aniaya PSK Setelah Ngamar di Kopi Pangku Gegara Gelang Emas Imitasi

Atas perbuatannya, kini Wandi harus mendekam kedalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota, dengan dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak