Tak Ikhlas Diputus Cinta, Pemuda Riau Bakar Motor Pacar dan Mobil Ibu Kos

Pemuda di Riau ini diamankan petugas karena membakar motor milik pacar dan mobil milik ibu kos.

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 19:06 WIB
Tak Ikhlas Diputus Cinta, Pemuda Riau Bakar Motor Pacar dan Mobil Ibu Kos
Ilustrasi kebakaran. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Tidak ikhlas diputuskan cinta oleh korbannya, pemuda SM (19) kedapatan membakar motor milik pacarnya.

Polsek Rumbai mengamankan seorang pelaku berinisial AO (30).

Pria asal Agam, Sumatera Barat tersebut nekat membakar kendaraan milik korban SM (19) di salah satu kos-kosan Kota Pekanbaru, Riau.

Tersangka ditangkap atas laporan pemilik kos korban.

Baca Juga:Bahagia Mencium Bau Kentut Pacar, Pria Ini Bikin Perayaan Romantis

"Tersangka AO kita tangkap karena ada laporan dari Rina (56) seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik kos-kosan Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai," ujar Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni, Kamis (19/11/2020).

Viola menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM setelah bertengkar pada Senin (9/11/2020) di kos-kosan.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis (19/11/2020) dini hari saat sedang tertidur di teras di Masjid Al Huda Kecamatan Senapelan Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Viola mengatakan, bahwa tersangka mengakui nekat membakar motor milik pacarnya lantaran kesal dan tidak terima setelah SM memutuskan hubungan dengannya.

Tersangka membakar motor korban dengan menggunakan handuk yang diambilnya dari tangga jemuran kos-kosan.

Baca Juga:Tak Sembarangan, Ini Alasan Mulia Cinta Laura Putuskan Kuliah Psikologi

Kemudian pelaku meletakkan handuk tersebut di atas jok sepeda motor korban dan membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api.

Usai membakar motor korban, tersangka kemudian melarikan diri.

Selain honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL milik sang pacar SM, kendaraan mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR milik pemilik kos juga ikut terbakar. Posisi mobil saat itu dekat dengan sepeda motor.

Sewaktu kejadian, penghuni kos keluar dan berusaha memadamkan api. Namun, akhirnya dengan bantuan 3 unit mobil pemadam berhasil memadamkan api.

Ilustrasi putus cinta (Shutterstock).
Ilustrasi putus cinta (Shutterstock).

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di timbul bahaya umum bagi barang," tegas Viola.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 168 juta.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak