Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun

Pembunuhan sadis dialami pelajar di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 17:08 WIB
Dedek Sempet Digorok, Sebelum Motor Dirampas dan Ditinggalkan di Kebun
Polres Lubuklinggau saat menggelar kasus pembunuhan Dedek [Renaldi/suara.com]

"Tetapi dalam kejadian pembunuhan ini WA yang memiliki ide dan mengajak AO untuk mengesekusinya," ucapnya.

Tersangka WA mengaku terpaksa melakukan pembunuhan dan curas, itu karena terlilit hutang sekaligus menebus laptop miliknya.

Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban, mereka menggadaikan sepeda motor itu dan menebus laptop.

"Tersangka AO merupakan esekutor, mengaku perna menggunakan narkoba, kuat dugaan karena indikasi obat-obatan tersebut dengan kejam membunuh korban. Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," tutupnya.

Baca Juga:Dendam, Matjikin Bunuh Dulmanan di Tengah Jalan Sebab Sering Inbox FB Istri

Reporter : Renaldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini