Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot

Mendagri juga mengingatkan agar para kepala daerah tidak ikut dalam kerumunan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.

Farah Nabilla | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 19 November 2020 | 11:37 WIB
Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri).

SuaraSumsel.id - Para kepala daerah wajib mengetatkan upaya mereka menegakkan protokol kesehatan. Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi itu, tercantum beberapa poin yang perlu diperhatikan kepala daerah agar tak ada lagi peristiwa kerumunan massa yang dikhawatirkan akan menyebarkan virus corona.

Langkah itu diambil salah satunya pasca terjadinya pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. 

Baca Juga:Pemeriksaan Wajar Dilakukan, Polisi Ogah Disebut Mau Kriminalisasi Anies

Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu. 

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak. 

"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya. 

Baca Juga:Periksa Anies soal Hajatan Rizieq, Polda: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi

Dalam instruksinya, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini