Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Maksimal Rp 50 Juta

Habib Rizieq Shihab dihukum.

Tasmalinda
Minggu, 15 November 2020 | 13:41 WIB
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Maksimal Rp 50 Juta
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi menikahkan putri keempatnya bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Muhammad Irfan, Sabtu (14/11/2020). [FrontTV]

"Kami juga sudah menghubungi bapak Wakil Gubernur (Riza) kemarin dan bapak Gubernur Anies siang tadi, untuk betul-betul bisa menerapkan perda, sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan buatan pemprov," ujar Doni dalam jumpa pers, Sabtu (14/11/2020).

Sumber : Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini