Pemalak Remaja Kini Terjerat Undang-Undang Peredaran Narkotika

Pemalak remaja yang diamankan di Palembang ternyata juga pengguna narkoba.

Tasmalinda
Jum'at, 13 November 2020 | 18:21 WIB
Pemalak Remaja Kini Terjerat Undang-Undang Peredaran Narkotika
Pemalak yang diamankan di Polrestabes Palembang [Mohammad Moeslim/suara.com]

SuaraSumsel.id - Sebelas pelaku pemalakan mobil truk ditangkap dites urine oleh pihak kepolisian. Hasilnya cukup mencengangkan, dari 11 pemalak yang mayoritas berusia remaja, ternyata enamnya dinyatakan positif narkoba jenis amfhetamine.

Keenan pelaku itu kedapatan positif narkoba, yakni IL (16), AN (16), Hd (16), RM (16), AR (15), dan AW (14).

Pemeriksaan urine nantinya juga akan diproses lebih lanjut, apakah mereka hanya pemakai atau juga bagian dari jaringan perdagangan barang haram tersebut.

"Benar, sebelas pelaku pemalakan mobil truk sudah di tes urine oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dan hasilnya, terdapat enam orang pelaku yang positif mengandung Amphetamine,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:Digerebek Polisi di Penginapan, Ceweknya Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Di hadapan penyidik, pelaku ada yang mengintrigrasi, sering mengkonsumsi narkoba.

"Untuk para pelaku pungli yang positif menggunakan narkoba, maka dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tentu akan dikenakan pasal Undang-Undang Peredaran narkoba,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar razia di jatung kota Palembang, Jumat,(13/11/2020) setidaknya 11 pemalak supir ditangkap, delapan di antara masih berusia anak-anak dan remaja.

Mereka yang diamankan AR (15), SS (16), DA (17), RM (16), AN (16), HI (15), AW (14) dan IL (16).

Selain itu, tiga pelaku lainnya Dedi Wijaya (25), Alin Nursalin (55) dan Arizal (45).

Baca Juga:Meski Masih Pandemi, Penumpang LRT Sumsel Berangsur Naik

Kontributor : Muhammad Moeslim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini