
Uang Rupiah logam
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Untuk menukarkan uang rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
Baca Juga:Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Berlaku 5 Hari Lagi, Ini Daftarnya
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.