Menanggapi hal itu, Asfinawati mengungkit soal Fadjroel Rachman yang dikatakan pernah ditangkap atau bahkan diadili.
"Bang Fajroel Rachman kan pernah ditangkap, bahkan diadili. Apa fajdroel Rahman merasa bersalah meskipun ada vonis atas nama dia? Saya yakin tidak. Dan saya yakin banyak orang menganggapnya tidak," tegas Asfinawati.
"Kemudian Fadjroel Rahman sering mengajak demonstrasi pada jaman orba, apa jaman orba tidak ada pengadilan? Ada," Imbuhnya.
Asfinawati mengatakan kenapa Fadjroel Rahman dahulu tidak langsung membawanya ke pengadilan saja sebagaimana disarankannya sekarang.
Baca Juga:Bukan dari Pedemo, Perusakan Halte Sarinah Diduga Terorganisir dan Sengaja
"Kenapa gak masuk ke jalur pengadilan? Kenapa dibawa berdemonstrasi? Kenapa melakukan pemogokan di lapangan?" tanya Asfinawati keras.
Lebih lanjut lagi, Asfinawati menuturkan bahwa demonstrasi sebenarnya juga bagian dari konstitusi.
Selain itu orang-orang pun juga diberi kebebasan memilih jalan guna mendapatkan hak-hak mereka.
"Yang saya mau katakan adalah UU 39 mengatakan bahwa setiap orang berhak menempuh jalur apapun yang mau dilakukan untuk mendapatkan haknya. Mau melalui Ombudsman, demonstrasi, itu semua konstitusional, semua sesuai dengan UUD," ungkapnya.
Sehingga jangan dipecah-pecah, atau dibenturkan, disisipin bahwa yang konstitusional ialah hanya judical review.
Baca Juga:Centong Basemah dan Kapak Beliung Diserahkan Warga ke Museum
“Itu persoalannya,” tandas Asfinawati.
Sumber : suara.com