"Saya sakit hati kepada keluarga mantan istri saya itu, karena itu kami bercerai. Kemudian kami bertemu lagi akhir tahun 2018 setelah bercerai selama satu tahun, dan mantan saya minta ikut saya. Sehingga saya bawa dia ke lokasi ini, dan sebelum saya bunuh, saya sudah merencanakanya dengan membeli pisau. Setelah saya bunuh, jasadnya saya buang ke semak anak sungai ini, dan sepeda motor jenis Supra X 125 miliknya saya jual dengan harga Rp 7 juta kepada warga Takegon," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif lainya.