SuaraSumsel.id - Beberapa jam setelah ditetapkannya Undang – Undang Cipta Kerja oleh kalangan DPR RI, Senin (5/10/2020) malam, masyarakat sipil di Palembang Sumatera Selatan meresponnya dengan aksi massa.
Aksi perwakilan petani dan mahasiswa yang berlangsung pada pukul 20.00 wib sampai dengan 01.00 wib pada Selasa (6/10/2020) mengalami pembubaran oleh pihak kepolisian.
Video dengan berbagai durasi pembubaran itu pun beredar di group Whats App masyarakat di Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi yang berlangsung spontan itu diikuti sekitar 45 peserta yang datang dengan menggunakan motor.
Baca Juga:Hadirkan Hiburan Musik, Dua Hajatan Nikah di Sumsel Dibubarkan Polisi
Setelah tiba di simpang lima DPRD Sumatera Selatan, mereka menggelar mimbar bebas dengan berorasi. Setelah itu sempat juga membakar ban sebagai bentuk kekecawaan terhadap pemerintah sekaligus kalangan dewan yang mengesahkan undang-undang cipta karya.
“Iya betul, semalam kami aksi massa, spontan. Kami dari serikat tani dan dewan mahasiswa UIN Palembang sangat kecewa dengan sikap legislatif dan pemerintah. Kami menolak Undang-Undang tersebut,” ujar Seketaris Jendral (Sekjend) Wilayah Serikat Tani Nasional di Sumsel, Ki Edi Susilo dihubungi SuaraSumsel.id.
Dikatakan ia, dua massa aksi juga sempat mengalami kekerasan dari aparat polisi saat pembubaran seperti ditendang dan ditarik-tarik.
“Tapi sampai siang ini, motor-motor kami yang ditahan polisi masih belum bisa diurus. Delapan motor kami dibawa ke kantor Polrestabes Palembang,” sambung ia.
Ia mengungkapkan masyarakat tani dan mahasiswa ialah kalangan yang dirugikan atas undang-undang tersebut.
Baca Juga:Kabar Baik, 75 Pasien Terkonfirmasi Covid 19 di Sumsel Sembuh
Karena itu, sampai dengan telah dibubarkan polisi maka masyarakat tani dan mahasiswa masih akan menggandeng kekuatan guna melaksanakan aksi massa penolakan undang-undang tersebut.
“Kami terus menggalang kekuatan kepada kekuatan lainnya guna menggelar aksi lebih besar,” tutup ia.