Dari kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Musliyadi yang bersembunyi di rumah saudaranya setelah peristiwa penusukan tersebut.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada 1 Oktober lalu, pukul 19.30 wib.
“Kami juga mengamankan senjata yang digunakan yakni sebilah pisau, kaos korban yang bersimbah darah. Tersangka diancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana, karena menyebabkan korban tewas,” ucap dia.
Baca Juga:Menilik Sekolah Kopi Basemah Pagaralam di Sumsel, Bisa Sambil Ngopi