Kesal Istri Tak Pulang Ke Rumah, Pria Ini Gantung Anaknya

Seorang pria kesal kepada istrinya yang pergi meninggalkan ia dan sang anak.

Tasmalinda
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Kesal Istri Tak Pulang Ke Rumah, Pria Ini Gantung Anaknya
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Perilaku bapak ini sungguh mengerikan. Gegara kesal karena sang istri tak juga pulang ke rumah, ia malah berbuat kekerasan kepada anaknya sendiri.

AK yang mau beranjak usia 3 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan bapaknya.

Pelaku ialah Helios Juliantara, 24 Warga Palembang, Sumatera Selatan.

Kerena kesal kepada istri, ia malah membuat video menakuti-nakuti anaknya hingga menggantungkannya dengan menggunakan kain.

Baca Juga:Disdik Palembang Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 31 Oktober

Perbuatan menggantungkan anaknya pun sempat viral di media sosial yang membuatnya harus berurusan dengan Unit Pelayanan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Di hadapan penyidik ia mengaku sangat marah kepada istrinya usai sempat bertengkar besar. Sang istri, I meninggalkan rumah dan anak keduanya tersebut pada Jumat (18/9/2020) lalu.

“Akibat istri tak kunjung pulang ke rumah, pelaku mulai menggunakan sang anak untuk mengancam istrinya. Sang anak diberi lipstik merah seolah nampak berdarah dan adegan menggantung. Video tersebut dikirim ke pesan media sosial sang istri,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Kamis (1/10/2020) pada awak media.

Mendapatkan video itu, sang istri langsung berang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Dari laporan itu, kita dalami keberadaan pelaku dan berhasil diamankan. Polisi juga mendapatkan pelaku juga sempat dilaporkan karena mematahkan kaki anak pertamannya,” terang ia.

Baca Juga:Hati-Hati, Hoax Penerimaan Pegawai PDAM Tirta Musi Beredar

Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kain panjang yang digunakan tersangka untuk menggantung anaknya.

Atas tindakan ini, pelaku terancam Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terbukti melakukan perbuatannya menganiaya anak kandungnya sendiri dan akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini