SuaraSumsel.id - Pelaku pembunuhan anak berusia 10 tahun, AW berhasil diamankan oleh Jajaran Reskrim Polsek Nibung, Minggu (27/9/2020).
Di hadapan penyidik, pelaku yang masih berstatus pelajar ini mengaku dendam kepada ibunya karena sering disangka mencuri di rumahnya.
Pelaku bernama AW (18) Warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara diamankan dari hasil penyelidikan dan pelaku telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap, dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar, Senin (28/9/2020).
Baca Juga:Sembilan Armada Perkuat Operasi Udara Karhutla di Sumsel
Pelaku menceritakan perbuatannya sudah mulai sejak Kamis (24/9/2020) sore. Saat korban hendak menyusul ibunya ke kebun. Di perjalanan, korban dilihat pelaku dan sempat menanyakan tujuan kepergiannya tersebut.
Entah kenapa, pelaku langsung menyeret korban ke kebun karet dan memukul kepala korban ke pohon karet sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.
“Tidak hanya itu, pelaku yang sudah mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, akhirnya menyetubuhi korban dan meninggalkan korban begitu saja,”ucap ia.
Motif utamannya, pelaku dendam terhadap ibunya.
“Sedangkan, motif tersangka nekat melakukan perbuatanya, karena menaruh dendam dengan ibunya yang sering memarahinya, karena kerap dituduh mencuri di rumahnya,”ujar Denhar.
Baca Juga:Innalilahi, Lima Tenaga Medis di Sumsel Meninggal Akibat Covid 19
Dari perbutanya, Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : beritamusi.co.id