SuaraSumsel.id - Puluhan warga terjaring razia karena kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang pada Rabu (16/9/2020).
Mereka yang terjaring pada operasi dan sosialisasi Peraturan Wali (Perwali) Kota Palembang Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi Covid-19.
Para pelanggar ini rata-rata memilih push-up dibanding membaca Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Terpantau sejumlah pengendara roda dua hingga roda empat terjaring razia masker yang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polrestabes Palembang bersama dinas perhubungan kota setempat.
Baca Juga:Terjaring Razia Masker, Ozan Nyanyi Lagu Coboy Junior Sembari Break Dance
“Ada saya masker, tapi lupa dipakai. Lebih baik push-up,” ucap salah seorang pengendara roda dua yang terjaring di kawasan Jenderal Sudirman tersebut.
Danru Satlantas Polrestabes Palembang Ipda Herman menyebut hari ini terakhir untuk sosialisasi Perwali tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat setempat agar patuh menggunakan masker.
Mulai besok, Kamis (17/9/2020), bila masih ada warga yang bandel tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi denda. Dendanya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu jika tak pakai masker.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga:Dua Hari Operasi Yustisi PSBB Jakarta, Terkumpul Rp 88 Juta Uang Denda