Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi

"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.

M Nurhadi
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:33 WIB
Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi
Ketiga pengguna narkoba usai diamankan Kepolisian, Senin (24/8/2020) [Antara]

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak