Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.
Patungan Untuk Pesta Narkoba, Tiga Wanita di Agam Diringkus Polisi
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.
M Nurhadi
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:33 WIB

BERITA TERKAIT
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
13 Maret 2025 | 22:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
14 Maret 2025 | 03:23 WIB WIBTerkini