SuaraSumsel.id - Meski sempat melakukan perlawanan, komplotan begal di Ogan Komering Ulu (OKO) akhirnya tunduk saat diamankan oleh polisi.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga menerangkan ketiga pelaku masing berinsial YZ (23), AJ (20), dan FB (25).
Mereka merupakan warga Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU yang kerap beraksi merampas sepeda motor milik korban di jalan sepi wilayah setempat.
Arif mengemukakan ketiga pelaku ditangkap Minggu (16/8/2020) pukul 23.47 WIB.
Baca Juga:Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa, Dinkes Batam Bakal Lakukan Tracing
"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tiga laporan dari korban yang dirampas sepeda motornya di jalan sepi wilayah setempat," ujar Arif seperti dikutip dari Antara.
Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mendaratkan tembakan.
"Setelah berhasil dilumpuhkan dan mendapat perawatan medis, ketiga pelaku langsung diamankan di Mapolres OKU," sambungnya.
Selain melakukan penangkapan Arif mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu telepon genggam merek OPPO A5S, dua sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah, dan satu sepeda motor Honda Supra GTR yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan.
"Salah satu barang bukti yang kami amankan yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 adalah milik korban," ungkapnya.
Baca Juga:Geger! Warga Pesisir Selatan Temukan Kerangka Manusia Berserakan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Polisi kekinian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut utuk mengetahui kemungkinan adanya korban pembegalan lainnya.