Pelaku Pembunuhan Kasus Panggilan "Pak Ustadz" Divonis 20 Tahun Penjara

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul

M Nurhadi
Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Pelaku Pembunuhan Kasus Panggilan "Pak Ustadz" Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang berkumpul bersama warga lainnya.

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Melihat korban bersimpah darah, pelaku langsung melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini