Pelaku Pembunuhan Kasus Panggilan "Pak Ustadz" Divonis 20 Tahun Penjara

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul

M Nurhadi
Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:15 WIB
Pelaku Pembunuhan Kasus Panggilan "Pak Ustadz" Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Hakim ketua Mangapul Manalu membacakan vonis atas terdakwa Maintariksa (32) melalui persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (11/8/2020).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang menuntut pidana atas terdakwa selama 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tanpa direncanakan.

Baca Juga:9 Sekolah di Belitung Timur Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Meski demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam fakta-fakta persidangan.

Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.

Akibatnya, terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim. Meski begitu, akhirnya ia menerima vonis tersebut.

Penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, lantaran terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.

"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal, kepada Antara.

Baca Juga:Diiming-imingi Uang, Pria di Bongomeme Tega Cabuli Dua Anak Tetangga

Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 lalu di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Tersangka tega melakukan hal keji tersebut lantarab kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang berkumpul bersama warga lainnya.

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia di tempat. Melihat korban bersimpah darah, pelaku langsung melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini