Nahas saat mengambil sang anak, bayi itu sudah tampak pucat. Napasnya tersengal dan badannya sudah tak bergerak.
"Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum," ujar Devi kepada sinarlampung.co.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Berkat bantuan masyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," sambung Devi.
Baca Juga:4 Kabupaten di Kalbar Terima Penghargaan Mandala Karya Kencana
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.