Satu Warga Positif COVID-19, Padang Pariaman Liburkan Sekolah

"Diduga pasien itu ada melakukan kontak erat dengan salah satu tenaga pendidik yang bertugas pada salah satu satuan pendidikan," tulis Kepala Dinas Pendidikan Rahmang.

M Nurhadi
Kamis, 30 Juli 2020 | 17:37 WIB
Satu Warga Positif COVID-19, Padang Pariaman Liburkan Sekolah
Ilustrasi siswa SD (Suara.com)

SuaraSumsel.id - Semua sekolah di di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat untuk sementara diliburkan. Langkah ini diambil pemerintah setempat usai satu warga di wilayah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilaksanakan jarak jauh terhitung 14 hari ke depan mulai Kamis 30 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Padahal KBM tatap muka sejak tahun ajaran baru 2020/2021 di Padan Pariaman baru dimulai sejak 13 Juli lalu. Hal ini lantaran wilayah di Padang Pariaman merupakan zona hijau, usai sebelumnya pasien terakhir terkonfirmasi positif Covid-19 sudah dinyatakan sembuh. 

Namun, sejak ditemukannya satu warga yang yang positif Covid-19 pada Rabu (29/7/2020) kemarin pembatasan KBM kembali dijalankan. Alasannya, karena yang bersangkutan memiliki kontak erat dengan tenaga pendidik di Padang Pariaman.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. 490/5033/Pemb. SMP/Disdikbud/2020 tentang Penutupan Sementara Satuan Pendidikan untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) di satuan pendidikan.

Baca Juga:Viral Video Orang Tenggelam, Ternyata Hanya Pura-pura

"Diduga pasien itu ada melakukan kontak erat dengan salah satu tenaga pendidik yang bertugas pada salah satu satuan pendidikan," tulis Kepala Dinas Pendidikan Rahmang, dalam surat tersebut.

Rahmang meminta agar Kepala Satuan Pendidikan untuk menugaskan guru  supaya memberikan tugas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) belajar di rumah kepada seluruh siswa yang dibuat sesuai dengan program direncanakan mengacu kalender akademik. 

"Kepala satuan pendidikan diingatkan agar bekerja di rumah sampai batas waktu yang telah ditentukan tanpa kecuali dengan mematuhi peraturan protokoler kesehatan Covid-19," tegas Rahmang, melalui Fajarsumbar.com (jaringan Suara.com).

Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Hasanuddin pada Kamis pagi (30/07/20) juga membenarkan sekolah ditutup sementara dan guru mengajar di rumah. Hal itu salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sekolah.

"Berkenaan penyampaian materi murid, optimalkan PJJ luring dan berikanlah tugas sesuai mekanis yang telah ada. Jangalah terlalu memberatkan anak didik belajar di rumah,"ucap dia dalam keterangannya kepada Fajarsumbar.com.

Baca Juga:Nelangsa H-1 Idul Adha di Kampung Tua: 35 Warga Kehilangan Seisi Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini