Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang

Saat menjalankan aksi begal bersama kelompoknya, HK sebagai eksekutor yang membacok para korban.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:52 WIB
Korbannya Cacat Seumur Hidup, Polisi Amankan Begal Sadis di Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Satyadji saat menggelar ungkap kasus begal sadis di Palembang, Sumsel, Jumat (24/7/2020). [Suara.com/Rio Adi Pratama]

SuaraSumsel.id - HK pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolsek Ilir Barat I Palembang.

Pemuda yang masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun itu, diamankan lantaran kasus begal.

HK diciduk berdasarkan pengembangan kasus penodongan dan pengancaman terhadap seorang kasir yang bekerja di sebuah warnet yang berada di kawasan Puncak Kuning, Kota Palembang.

Atas perbuatanya tersebut, kini HK harus merasakan pahitnya berada di balik jeruji besi Mapolsek Ilir Barat I Palembang.

Baca Juga:Galang Dana Sambil Joget, Musisi Bugis Ditabrak Pengendara Motor

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Satyadji mengatakan, tersangka HK dikenal sebagai begal sadis.

"Dia (tersangka HK) kerap melakukan pencurian dengan kekerasan. Dari penelusuran anggota, ternyata dia ini sudah sering melakukan aksinya," ujar Anom, Jumat (24/7/2020),

Ekskutor Pembegalan

Berdasarkan hasil penelusuran, tercatat ada lima laporan yang masuk di sejumlah polsek dan Polrestabes Palembang.

Dalam menjalankan aksi begalnya, tersangka HK pernah menyebabkan salah satu korbannya cacat seumur hidup.

Baca Juga:Kebakaran Swalayan di Jembrana Jumat Pagi, Hanguskan Gudang 20 Tahun

Saat itu tersangka membacok korbannya memakai senjata tajam (sajam) berupa pisau.

Kejadian tersebut dilakukan tesangka HK di taman TVRI, Jalan POM IX, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada 26 Januari 2020 lalu.

"Dalam aksinya, tersangka berkelompok dan dia bertugas sebagai eksekutor yang membacok para korbannya. Rata-rata temannya sudah tertangkap," tutur dia.

Foya-Foya

Sementara itu, HK mengaku pada 2019 lalu pernah ditangkap dengan kasus serupa. Saat itu ia empat bulan mendekam di penjara.

Hasil dari kejahatan begal digunakan HK untuk bersenang-senang dengan para temannya.

"Hasilnya (uang yang didapat dari aksi begal) untuk foya-foya bareng teman-teman," ujar HK.

Pistol Mainan

HK menceritakan, saat melakukan begal, ia beserta rekan-rekannya kerap menodongkan pistol kepada korbannya.

Namun, yang membawa pistol bukan dirinya, melainkan rekannya inisial DA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

"Pistol itu punya teman, tapi hanya pistol mainan, bukan asli," singkat dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini