SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat kolonel.
Pelaku yang berinisial ADY (48) menipu korban dengan modus mengaku bisa memutasikan anggota TNI. Ia kemudian meminta sejumlah uang untuk memuluskan niat tersebut.
Panit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Iptu Nedrawati mengatakan tersangka mengaku bisa memindahkan menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Timur ke Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara dengan syarat korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka
Peristiwa ini bermula pada Februari 2016 silam. Saat itu, jelas Nedrawati, korban menyepakati arahan pelaku dan mengirimkan uang sebesar Rp252 juta.
Baca Juga:Hendak Ambil Air, Junar Syok Lihat Kaki Mayat Nongol dari Dalam Sumur
Namun setelah menyerahkan uang sesuai kesepakatan, menantu korban hingga saat ini belum juga dimutasi sesuai apa dijanjikan tersangka.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2020).
Menurut Nedrawati, korban lantas membuat laporan polisi nomor : LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tentang dugaan tindak pidana penipuan yang dibuat pada tanggal 8 April 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Petugas kemudian meringkus ADY di Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/7).
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan korban dan tersangka, bukti transfer serta foto layar percakapan melalui pesan singkat.
Nedrawati menuturkan, korban dan tersangka hanya kenal lewat komunikasi telepon.
Sementara cara tersangka meyakinkan korban dengan mengirimkan foto memakai baju kaos warna hijau seolah-olah seperti anggota TNI AD.
Tersangka juga mengelabui korban dengan mengirimkan foto dirinya dengan jenderal di Mabes TNI.
Menurut Nedrawati, korban telah mentransfer uang sebanyak empat kali kepada tersangka sejak 2016. Uang tersebut jika ditotal mencapai Rp 252 juta.
"Mulai dari Rp20 juta, Rp50 juta, Rp70 juta dan Rp12 juta selama tahun 2016," ujarnya, memungkasi.